Kemenkumham Minta Hak Napi Terpenuhi

SERANG – Kepala Kanliw Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Tejo Wartanto meminta jajarannya untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan memberikan pelayanan tanpa Grativikasi dan Pungli.
Hal tersebut disampaikan Tejo saat memberikan arahan secara daring kepada jajaran Kemenkumham Banten, Kamis (10/2/2022)
“Pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan saat ini tidak dapat dipandang sebelah mata, karena Warga Binaan juga adalah masyarakat yang memiliki hak dasar yang melekat untuk dapat kita layani dengan baik.” katanya.
Ia mengatakan, seluruh pelayanan yang ada di Kemkumham Kanwil Banten harusnya terbebas dari pungutan liar.
“Berikan apa yang memang menjadi hak para Warga Binaan. Dan layanan tersebut harus bebas dari pungli, tidak lagi ada biaya yang harus dikeluarkan Warga Binaan untuk mendapatkan haknya. Lakukan semua sesuai dengan SOP dan Perundang-Undangan yang berlaku,” jleasnya.
Tejo berujar, hal tesebut tentunya tidak hanya berlaku bagi Layanan Pemasyarakatan, tetapi juga Layanan Keimigrasian, Layanan Hukum dan HAM, serta semua layanan yang berlaku di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
“Saya pastikan, saya akan meninjau setiap kegiatan pemberian Layanan Publik di Satuan Kerja dan bertanya langsung kepada para pengguna layanan, apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan apa yang telah ditentukan”, ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Tejo, dirinya akan memastikan langsung kepada para pengguna layanan, apakah layanan tersebut dilakukan oleh pemohon sendiri atau ada petugas yang membantu sesuatu, dengan keharusan mengeluarkan biaya tertentu atau membayar lebih dari yang telah ditentukan sebagai imbalannya.
“Jika sampai itu terjadi, tentu saya akan bertindak tegas. Untuknya, kepada seluruh jajaran, saya berpesan, bekerjalah secara profesional, bersikaplah santun dan humanis dalam melayani, sampai masyarakat merasakan betul jika pelayanan yang kita berikan adalah yang terbaik”, pungkasnya. (Arr)







