Polres Lebak Ungkap Lima Kasus Pidana

LEBAK – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melakukan pengungkapan lima kasus pidana. Kasus itu terjadi selama Februari sampai Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono mengatakan, lima kasus itu yakni kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 dengan modus congkel mobil, kasus pencurian mesin air, pencurian handphone, kasus penadahan, dan kasus penggelapan.
“Terkait kasus Pencurian dengan pemberatan dengan modus Congkel mobil dan modus pecah kaca dengan TKP Bank BJB Rangkasbitung,” katanya di Mapolres Lebak, Senin (15/3/2021).
Awalnya, pihaknya menerima laporan kejadian pencurian tersebut pada Jumat 05 Maret 2021 sekira jam 14.00 WIB. Pelaku mengambil laptop merk Hp warna silver milik korban dari mobil korban bernama Endan Darmawansyah warga Komplek Mutiara Lebak, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.
“Dengan adanya laporan tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit melakukan Cek TKP, didapati rekaman CCTV kemudian mengarah ke pelaku, kemudian kita bergerak melakukan pengejaran ke Bekasi, namun tersangka kabur ke Bojonegoro Jawa Timur, Setelah kita melakukan pengejaran kita berhasil mengamankan 3 tersangka yaitu Sdr. AS, Sdr. HR, dan Sdt. RG berikut barang buktinya,” ujarnya. (red)