Soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Buruh Banten Bakal Surati Presiden

SERANG- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mencabut Peraturan Mentri Ketenagaketjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022. Regulasi itu mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan di usia 56 tahun.
“Kami menilai peraturan kementerian ketenagakerjaan itu sangat jahat dan sangat tidak berpihak kepada buruh dan juga tidak mempertimbangkan kondisi real dari masalah ketenagakerjaan secara umum di Indonesia,” kata Sekretaris KSPSI Banten Ahmad Supriadi, Kamis (17/2/2022).
Ia mengatakan, kondisi objektif saat ini tidak semua pekerja di Indonesia dapat kerja sampai dengan usia 56 tahun. Hal itu bukan karena pekerja yang tidak mau, melainkan karena regulasi yang ada di Indonesia mengenai kerja kontrak dan ancaman PHK.
“Begitu mereka tidak bekerja harus kah teman-teman kami mengambil JHTnya di usia 56 tahun mungkin mereka sudah bekerja. Belum lagi dihubungkan dengan maraknya PHK belum lagi dihubungi dengan persoalan lain contoh peraturan kementerian ketenagakerjaan ini tidak berpihak dan tidak seirama dengan program pemerintah pusat,” katanya.
Menurutnya, dalam menerbitkan aturan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan banyak aspek, salah satunya aspek kemanusiaan dan kondisi objektif yang terjadi pada masyarakat. “Walaupun ada pertimbangan filosofis atau lainnya, landasan filosofis itu harus dihubungkan kepada aspek pertimbangan kemanusiaan yang ada secara umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, apabila Kemenaker tidak memenuhi tuntutannya, maka pihaknya akan menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Kabupaten/ Kota untuk mengirimkan surat keberatan kepada Presiden.
“Kami DPD KSPSI Banten menginstruksikan seluruh PUKK KSPSI membuat surat kepada Presiden Republik indonesia terhadap penolakan itu dan surat itu ditembuskan kepada lembaga negara Republik indonesia,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga akan bersurat kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menghentikan pemotongan gaji untuk membayar premi JHT dan mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan JHT buruh sekarang juga.
“Kemudian kami akan mengirimkan surat kepada BPJS ketenagakerjaan bahwa kami sudha tidak ingin lagi dipotong premi JHT selain minta tidak dipotong terhitung februari ini kami juga meminta direktur BPJS ketenagakerjaan untuk mencairkan semua uang uang kami disana secara serentak,” pungkasnya. (red)






