Dua Pengedar Sabu Di Lebak Diringkus Polisi

LEBAK, – Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Lebak berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Lebak.
Dari dua pelaku, penyidik berhasil mengamankan 91 bungkus plastik berisikan Sabu berikut timbangan digital dan dua unit handphone.
“Dua pelaku pengedar sabu diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Selasa (31/5/2022).
Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan Sabu sebanyak 91 bungkus plastik. Terdiri dari 80 bungkus plastik bening, 10 bungkus plastik permen dan 1 bungkus plastik bening di bungkus lakban dengan berat total 38,6 gram serta timbangan digital dan dua unit handphone.
Malik mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya sudah dua kali mengedarkan paket Sabu, yang pertama pelaku mengambil Sabu di daerah Kecamatan Carita, Pandeglang dan sudah diedarkan dengan dibagi menjadi beberapa paket kecil.
Kemudian yang kedua, pelaku mengambil paket Sabu di daerah Tangerang yang akan diedarkan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti tersebut. “Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya atau jaringan diatasnya,” terangnya.
Malik menyatakan, pemberantasan narkoba di wilayah Lebak, merupakan implementasi dari salah satu program Kapolres Lebak yaitu Lebak Tas Koja yang artinya Pemberantasan Narkoba di Kalangan Remaja. “Mari bersama bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena Narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa,” tukasnya. (rils/red)






