Diduga Ilegal, Warga Curug – Walantaka Minta Peternakan Ayam Ditutup

Serang,- Puluhan warga menggelar aksi demonstrasi depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Aksi tersebut, menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup perusahaan peternak ayam yang dianggap merugikan wilayahnya karena pencemaran lingkungan.
Salah satu warga, Venus merasa tidak puas dengan hasil audiensi yang telah dilakukannya bersama Pemkot dan DPRD Kota Serang saat itu.”Kami pertanyakan terkait hasil dari audiensi yang sudah dilakukan kemarin oleh Walikota Serang dan Ketua DPRD Kota Serang di Kecamatan Curug,” ungkap Venus.
Dia menuturkan, peternakan di Kecamatan Walantaka dan Curug tidak memilki izin secara resmi. Pasalya, pernyataan tersebut dikatakan secara langsung oleh pihak DPRD Kota Serang “Tadinya pak Walikota menyatakan ilegal, sekarang legal, dikarenakan izinnya warisan dari Kabupaten Serang,” ujarnya, Jumat (06/03/2020).
Saat ini, pihaknya mencari kepastian dari Pemkot Serang untuk tindak lanjut dari tuntuan warga Curug dan Walantaka yang resah dengan keberadaan peternakan ayam di lingkungannya. ” 10 tahun tidak ada kepastian. Kalo pak Walikota bilang 6 bulan dihitung dari bulan Januari ditutup dan Kami menanyakan janji, jika ditepati tinggal buat tertulis,” tegas Venus.
Dia menduga,terdapat oknum yang memainkan izin perusahaan peternakan ayam tersebut. Padahal, kata Venus, perusahaan tersebut tidak menambah pendapatan di Kota Serang. “Kami menolak keras dan meminta ditempuh secara hukum kepada oknum yang terlibat,” ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Gerindra Babay Supardi menjelaskan, penutupan tidak bisa dilakukan karena perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam tahap revisi. ” Kota Serang baru berdiri 12 tahun sedangkan peternakan ayam ada yang dari tahun 90 sampai 95an,” katanya.
Sebelumnya, pihak Pemkot dan ketua DPRD Kota Serang sudah melakukan dialog dengan masyarakat untuk mencari solusi sebelum revisi RTRW rampung.
” Kalo emang mau ditutup kita tunggu RTRW yang baru disahkan setelah itu baru proses, kalo sekarang ditutup tanpa melalui proses yang dikhawatirkan perusahaan mem-PTUN kan Pemkot Serang,” terangnya.
Babay juga berencana, pihaknya akan melaporkan aspirasi masyarakat kepada Ketua DPRD Kota Serang agar aspirasi masyarakat bisa disampaikan kepada Pemkot Serang. “Nanti saya laporkan ke pimpinan untuk koordinasi dengan Walikota,” tukasnya. (Arr)






