Enam Orang Ditangkap Karena Nyabu, Tiga di Antaranya Napi

SERANG,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang tiga diantaranya merupakan warga binaan atau narapidana (napi). Pelaku di tangkap di halaman parkir Living Plaza Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dari video amatir yang beredar, terlihat petugas sedang menggeledah dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial M yang merupakan security dan S yang berprovesi buruh harian lepas. Pelaku diciduk saat melakukan transaksi di halaman parkir Living Plaza Ciputat/ Kota Tangerang Selatan.
Tangan kedua pelaku terlihat telah diborgol oleh petugas agar tidak melarikan diri. Pelaku pun diminta untuk menunjukan barang bukti sabu-sabu yang mereka bawa dan akan ditransaksikan. Pelaku kemudian mengeluarkan handphon dan klip plastik bening yang disimpan didalam saku celananya seberat yang berisi shabu seberat 88,404 gram.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendry Marpaung mengatakan, dari penangkapan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kontrakan M yang berlokasi di Gandarisa Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Dari sana petugas berhasil menemukan shabu sebanyak empat kantong dengan berat 400 gram,” katanya, Rabu (8/6/2022).
Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian mengungkap adanya keterlibatan dua orang pelaku berinisial J dan W yang merupakan warga binaan Lapas Pemuda Tangerang.
“Selain itu tim juga mendapatkan fakta bahwa ada satu tersangka lainnya yakni AS yang merupakan warga binaan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 470,249 gram, dua timbangan digital, hp beserta sim card, 60 buah plastik klip bening ukuran 5×3 dan lain sebagainya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan padal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.






