Curi Motor Teman, Warga Cilegon Diringkus Polisi

CILEGON,- Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolsek Anyar, AKP Sudibyo mengatakan, unit reskrim Polsek Anyar telah mengamankan seorang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Grogol
“Kejadian pencurian terjadi di teras depan rumah Sunarti yang beralamat di Kampung Waluran baru Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang,” katanya, Jumat (9/9/22).
Sudibyo menjelaskan, awal mula kejadian korban memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan terkunci. Namun saat akan menuju toilet, kendaraannya telah raib.
“Saatmengecek kendaraan sepeda motor tersebut sudah tidak ada kemudian pelapor menghubungi Angga melalui telepon seluler lalu memberitahu bahwa sepeda motor miliknya hilang,” jelasnya.
Kemudian pelapor diberitahu oleh pelaku IA (47) warga Desa Grogol Indah Anyar, bahwa sepeda motor yang hilang pelaku telah meminta tolong kepada temannya untuk mencarinya.
“Lalu pelaku mengatakan bahwa sepeda motor telah ditemukan dengan beralasan posisi sepeda motor sudah berada dipenadah,” jelasnya.
Lalu pelaku memberitahu kepada pelapor agar membayar sebesar Rp3.500.000, dengan alasan karena sepeda motor tersebut sudah dibeli dari penadah oleh temannya.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anyar untuk di tindak lanjuti, pada saat pelapor akan memberikan uang yang diminta oleh pelaku bersama anggota Polsek Anyar langsung mengamankan pelaku, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut serta memberitahu bahwa keberadaan sepeda tersebut masih dalam pengguasaan Ismail,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Honda Scopy Nopol A-5369-SY dengan Nomor rangka MH1JM313SLK443132 dan Nomor mesin JM31E3438625 serta STNK atas nama Nur Aliyah.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Arr)









