Dua Pelaku Jambret di Kota Serang Dihakimi Masa

SERANG,- Dua pelaku jambret berinisial T 26 tahun dan R 18 tahun menjadi bulan-bulanan warga saat kedapatan menjambret handphone milik seorang anak di lingkungan Beneran, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dari video amatir yang beredar, warga nampak tidak bisa menahan emosinya saat melihat pelaku. Pukulan demi pukulan pun dilayangkan ke tubuh pelaku yang telah ditangkap warga. L
Mengantisipasi masa yang semakin tidak terkendali, pelaku kemudian dibawa ke rumah ketua RT setempat sembari menunggu petugas kepolisian datang menjemput para pelaku.
Kapolsek Taktakan, AKP Tohirudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali.
“Dalam menjalankan aksinya pelaku selalu menyasar anak-anak yang memegang handphon dan luput dari pengawasan orang tua,” katanya, Jum’at (9/9/22).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada anak-anak dan ketika korban lengah pelaku langsung merampas handphon dan kabur.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Arr)






