Keji! Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri

SERANG,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serkot bekuk Seorang Ayah yang tega merampas kesucian anak kandungnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, IPDA Febby, menuturkan Awalmulanya pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 21.30 WIB anak korban Mawar (14) ditelepon melalui Aplikasi WhatsApp oleh Pelaku di telfon oleh sang ayah agar mau dimasukan ke pesantren.
“Setelah itu, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 pukul 11.00 WIB Anak Korban dijemput di rumah uwa anak korban yang beralamat di Pandeglang untuk berangkat ke rumah nenek Korban,” katanya, Senin (27/2/23).
Setelah sampai di rumah nenek korban, pelaku dan korban kemudian beristirahat sejenak sebelum akhirnya berangkat ke rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Ketika sore harinya sekira pukul 16.00 wib. Anak Korban sedang berbaring di kasur dan bermain handphone, kemudian Pelaku rudapaksa anak kandungnya,” jelasnya.
Bahkan, aksi bejat pelaku dilakukan secara berkali kali di rumah kontrakan tersebut hingga membuat korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
“Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya diantar oleh uwanya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Serkot dan selanjutnya melakukan Visum,” terangnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (red)








