Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur, Polda Banten Tangkap Pelaku

SERANG,- Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Pelaku AHM (22) diketahui merupakan mantan kekasih korban yaitu IK (23).
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan awal mula kejadian.
“Awalnya pada Rabu (14/12/2022) bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” katanya, Senin (27/2/23)
Pelaku juga diketahui mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.
“Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan video dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban,” jelasnya.
Wendy juga menjelaskan pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekoki minuman keras. “Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah,” imbuhnya.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti.
“Pada Senin (20/02) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya pada Selasa (21/02) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” pungkasnya. (Arr)








