Tak Berikan Data, 18 SD di Kota Serang Dilaporkan ke KI Banten

Serang,- Komisi Informasi (KI) Banten tengah menangani 18 kasus sengketa informasi yang terjadi di Kota Serang. Seluruh kasus tersebut melibatkan 18 sekolah dasar yang dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Serang.
Kepala Bidang Advokasi Sosial dan Edukasi KI Banten, Nana Subana mengungkapkan, sengketa kasus tersebut telah dilaporkan sejak tahun 2019 lalu dan saat ini telah masuk pada tahap persidangan.
“Sidangnya sudah dimulai, kemarin sidang pertamanya. Registrasinya di tahun 2019 dan akan kita selesaikan, saat ini masih antri perkaranya. Kita sidang lagi nanti di tanggal 23 Maret untuk termohon 18 SD tersebut,” kata Nana, saat diwawancarai usai memberikan materi pada acara Temu Media disalah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (12/3/2020).
Nana mengatakan, 18 SD tersebut sebelumnya pernah dimintai data oleh LSM, namun karena tidak diberikan, hal itupun kemudian dilaporkan ke KI Banten.
“Kalau dia sudah sampai ke KI perspektif nya biasanya memang tidak dikasih dalam waktu yang ditentukan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nana mengungkapkan, jika kewenangan KI hanya sebatas mlakukan evaluasi di setiap tahunnya. Setelah melakukan evaluasi, KI biasanya mengkategorikan lembaga publik tersebut kedalam tiga kategori yakni informatif, menuju informatif dan tidak informatif.
“Pertama saya sampaikan punishmet itu kan datang dari KI hanya diberi ruang oleh undang-undang untuk mengevaluasi diakhir tahun melalui layanan informasi publik. Tahun lalu kita peringkatkan. Di 10 teratas itu dapat dipastikan menuju informatif dan informatif,” tandasnya.






