Kepatuhan Standar Pelayanan BPN Banten Zona Kuning

Serang,- Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten berada di zona kuning, setelah mendapatkan nilai sebesar 81,50. Nilai tersebut diberikan Ombudsman Provinsi Banten setelah melakukan penilaian di enam kantor pertanahan di kota/kabupaten yang ada di Banten.
Nilai tersebut lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional sebesar 74.45. dari enam kantor pertanahan yang dinilai, dua kantor pertanahan berada di zona hijau yakni Kabupaten Serag dan Kabupaten Tangerang, sedangkan untuk kantor pertanahan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak berada di zona kuning keterbukaan publik.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan, penilaian yang dilakukan ombudsman merupakan rekomendasi kepada Kepala BPN Banten dalam menentukan kebijakan kedepannya. “yang kita lakukan hanya bersifat rekomendasi, selebihnya akan di serahkan kepada Kepala BPN Banten,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Banten Andi Tenri Abeng mengungkapkan, nilai yang diperoleh merupakan hasil yang maksimal yang dilakukan kantor pertanahan yang ada di kota/kabupaten se-Banten. “Alhamdulillah kita ada diatas nilai rata-rata nasional, meskipun memang kita masih ingin lebih baik lagi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, BPN kedepannya akan memperbaiki pelayanan di setiap kantor pertanahan di Banten, terutama pelayanan untuk warga berkebutuhan khusus.” Kita targetkan tahun depan semuanya zona hijau, soal fasilitas untuk disabilitas tentunya akan kita perbaiki, agar pelayanan kita maksimal untuk masyarakat,” ujarnya. (nji)









