Pengelolaan Parkir Banten Lama Dipingpong

Serang- Kewenangan pengelolaan parkir di Banten Lama belum jelas. Pemkot Serang dan Pemprov Banten saling lempar kewenangan pengelolaan parkir tersebut.
Sekadar diketahui, sebelumnya sempat ramai di pemberitaan media masa terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Ciputri, kawasan wisata religi Banten Lama pada Jum’at (26/06/20). Pungli diduga dilakukan oleh oknum masyarakat yang memanfaatkan keramaian wisata religi itu.
Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Ahmad Yani mengaku jika pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola parkiran di Ciputri. Karena, status lahannya masih milik Pemprov Banten. “Jadi kami Dinas Perhubungan Kota tidak bisa masuk ke wilayah itu. Jadi lahan parkir yang di Ciputri bukan kelolaan kami, bukan binaan kami,” ujarnya saat ditemui di Puspemkot Serang, Rabu (08/07/2020).
Yani mengatakan, Pemprov Banten masih menguasai aset tersebut. Pemprov juga belum menyerahkan asetnya kepada Pemkot Serang. “Dasar mengelola lahan parkir disana adalah aset. Kalau memang itu aset privinsi belum diserahkan ke kota kami belum bisa masuk kesitu,” terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengelola parkir di dua lokasi di Kawasan Banten Lama. Yakni, di Kawasan Penunjang Wisata dan Sukadiri. “Dua titik itu saja yang menjadi aset Kota Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo saat dikonfirmasi juga mengaku pengelolaan parkir di kawasan Banten Lama bukan merupakan kewenanganya. “Perda parkir itu kan ada di Kota, kita gak ngurusin parkir. Karena parkir kewenangan Kota. Kota Serang termasuk mengatur yang disitu,” katanya.
Saat diminta konfirmasi terkait adanya oknum masyarakat yang melakukan pungli, Nurtopo mengalihkan ke Pemkot Serang. “Jadi nanyanya ke di Dishub kota Serang,” ucapnya. (Arr)









