Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang Berganti Nama

Serang,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi telah mengubah tim gugus tugas penanganan covid-19 menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang disahkan berbarengan dengan Keputusan Walikota (Kepeal) tentang perpanjangan PSBB jilid dua.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Serang, Subagyo mengatakan, Perubahan Nama serta struktur dalam Satgas didasarkan kepada amanat Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diterbitkan.
“Sesuai dengan edaran mentri dalam negri di perpres kan harus diubah dari gugus tugas menjadi satgas kalau di tingkat pusat kan komite penanganan covid. Itu ada dua satgas penanganan ada satgas pemulihan ekonomi. Nah kalau di daerah itu hanya satu, satgas penanganan covid-19,” ujarnya saat ditemui dihalaman Pemkot Serang, Selasa (29/09/20).
Subagyo mengatakan, dalam struktural Satuan Tugus Penanganan Covid-19, terdapat beberapa perbedaan dengan gugus tugas. “Kalau kemarin kan ada bidang logistik, ada juru bicara, sekarang bahasanya bukan juru bicara, tetapi bidang komunikasi publik. Nah sekarang pak Hari diketua bidang komunikasi publik,” terangnya.
Selain itu, Lanjut Subagyo, dalam struktur Satgas yang baru juga menjadikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menjadi leading sektor pendisiplinan. “Terus yang satu lagi ada bidang penegakan disiplin protokol kesehatan, ketuanya kasatpol PP,” pungkasnya. (Arr)







