PSBB Jilid II di Kota Serang Tak Ikuti Aturan Provinsi

Serang,- Pemkot Serang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Walikota (Kepwal) No: 443/Kep-254-Huk/2020. Namun, perpanjangan PSBB tidak mengikuti aturan dari Pemprov Banten.
Kabag Hukum Setda Kota Serang, Subagyo mengatakan, pada perpanjangan PSBB jilid II, Pemkot Serang hanya menetapkan waktu perpanjangan selama dua minggu saja. “Kepwal soal PSBB jilid 2 ditandatangani sejak tanggal 25, tapi berlakunya semenjak kemarin tanggal 28 sampai tanggal 11 Oktober selama dua minggu,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa (29/09/20)
Subagyo mengatakan, aturan tersebut tidak mengikuti dengan aturan yang ditetapkan oleh Provinsi yang mengharuskan melakukan perpanjangan selama satu bulan. “Nanti kita melihat situasi dan kondisi di kota Serang. Kalau memang nanti situasinya tidak ada perkembangan yang cukup baik mungkin bisa diperpanjang lagi, tapi sementara memang baru dua minggu,” imbuhnya.
Subagyo mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB jilid dua tersebut terdapat beberapa perbedaan dibandingkan dengan PSBB sebelumnya. “Untuk di tekhnisnya kita tidak tidak memakai cek poin sesuai dengan kesepakatan rapat dengan OPD dan satgas,” katanya
Selain itu, lanjut Subagyo, pada pelaksanaan PSBB jilid dua juga lebih memfokuskan pada penerapan protokol kesehatan di tiap satgas ditingkat Kecamatan. Sevara substansi, kata dia tidak ada yang berbeda dengan PSBB sebelumnya. “Hanya saja, sesuai dengan kesepakatan hasil rapat dan arahan pak wali, kita lebih memfokuskan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan dilakukan upaya penertiban yang dilakukan langsung di tiap-tiap kecamatan,” pungkasnya. (Arr)






