Selama 2020, Polda Banten Amankan 965 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SERANG – Selama 2020, Polda Banten sudah mengamankan sebanyak 965 pelaku penyalahgunaan narkoba. Yakni, dari 802 perkara yang ditangani.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, berdasarkan data, Ditresnarkoba Polda Banten selama satu tahun ini penyelesaian jumlah tindak pidana (jtp) sudah mencapai 107%. Dengan penurunan jumlah tindak pidana, dari 770 jtp pada 2019 menjadi 750 jtp pada 2020.
“Tahun ini jumlah penyelesaian tindak pidana 802 perkara dengan jumlah tersangka 965 orang. Sedangkan barang buktinya yaitu Sabu 13.540,09 gram, ganja 308.235,24 gram, gorila 6.108,15 gram, extacy 343 butir, obat-obatan 398.274 butir,” katanya.
Fiandar berharap Ditresnarkoba Polda Banten dapat memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Menurutnya, narkoba dapat merusak, menghancurkan generasi penerus bangsa. “Narkoba adalah musuh kita semua, oleh karena itu dibutuhkan peran serta dari semua pihak untuk memberantasnya, sehingga dapat tercipta Banten bersih dari Narkoba,” kata Fiandar.
Fiandar berharap agar apa yang disampaikan nya kiranya bermanfaat bagi segenap rekan-rekan wartawan sebagai bahan untuk disajikan kepada publik dalam mencermati situasi kamtibmas selama tahun 2020.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan press release akhir tahun ini memiliki makna yang sangat penting yaitu untuk mengetahui keberhasilan Polri, khususnya Polda Banten selama kurun waktu 1 tahun.
“Ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi Polri sesuai yang diamanatkan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dimana Polri diwajibkan memberikan keterangana atau informasi tentang kinerjanya kepada publik,” katanya. (Imat)






