Bukan Sinovac, Gubernur Banten Bakal Divaksin Jenis Ini

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) tidak ikut menerima vaksin Sinovac karena usianya di atas 60 tahun. Namun, WH akan divaksin dengan jenis lain.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Astut saat Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Kabupaten Tangerang (Kamis, 14/1/2021).
Ati mengatakan, WH tidak akan disuntik vaksin sinovac. Namun, akan disuntik vaksin Pfizer. “Untuk Pak Gubernur kita akan pakai Pfizer, kemungkinan di bulan Maret,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Vaksin Pfizer merupakan vaksin asal Amerika Serikat yang memiliki efikasi cukup tinggi mencapai 95 persen. Uji klinis III terhadap vaksin ini telah dilakukan dengan melibatkan 43.448 orang yang berusia 16 tahun ke atas, 45 persen diantaranya berusia 56-85 tahun.
Wahidin Halim berharap masyarakat bersedia ikut vaksinasi Covid-19 sinovac. Ditegaskannya bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib. “Saya harap masyarakat bersedia divaksin karena bagaimanapun juga Ini sebagai bentuk bela negara,” kata WH
Gubernur WH sendiri menegaskan, dirinya tidak takut untuk menerima vaksinasi Covid-19. Namun untuk vaksin Covid-19 Sinovac ada ketentuan untuk usia di atas 60 tahun tidak diperbolehkan.
“Saya bersedia divaksin, Cuma karna ketentuannya tidak boleh untuk yang diatas 60 tahun jadi kita tunggu tahapan selanjutnya, bagaimanapun juga Vaksinasi Covid-19 ini untuk kepentingan bersama,” tegas Gubernur.
Sementara itu, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar mengaku tidak mendapatkan keluhan apapun setelah vaksin disuntikkan kepadanya. “Alhamdulillah tidak ada keluhan apa-apa. Saya bisa melanjutkan tugas kembali,” ungkapnya.
Al Muktabar juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu hawatir ikut vaksinasi Covid-19, karena dinilai aman. “saya harap masyarakat jangan takut divaksin, ini semua sudah sangat aman diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, setiap orang wajib dilakukan vaksinasi Covid-19.
Vaksin Covid-19 Sinovac telah mendapatkan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat (Emergency use autorization/EUA) dengan nomor EUA2057300143A1.
Vaksin ini juga telah mendapatkan sertifikasi halal berdasarkan Fatwa MUI Nomor 02 tahun 2021. Bahwa produk vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal.







