Pemkab Serang Bongkar Bangunan THM di JLS

SERANG – Pemkab Serang membongkar bangunan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Rabu (1/12/2021). Pembongkaran merupakan langkah terakhir yang dilakukan Pemkab Serang.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat. Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran pada bagian-bagian bangunan.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa yang memimpin pembongkaran mengatakan, setelah dibongkar pihaknya mempersilahkan pengusaha untuk memanfaatkan bangunan itu lagi. Namun, tidak boleh berupa hiburan malam lagi.
Ia mengatakan, pihaknya akan mempermudah perizinan bagi pengusaha yang ingin membuka usaha. “Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, kita bantu untuk perizinannya, asal jangan buat THM lagi,” ujarnya.
Dikatakan Pandji, pembongkaran dilakukan karena para pengusaha THM itu bandel. Pihaknya sudah melarang THM untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Serang. (jud)









