GPKS Pertanyakan Dokumen Tanah di Kemanisan

SERANG– Gerakan Pemuda Kota Serang menilai jika terdapat kejanggalan dari pernyataan pihak Kelurahan Kemanisan mengenai tidak adanya dokumen tanah (buku tanah) di Kelurahan Kemanisan. Pasalnya, buku tanah merupakan dokumen negara yang harus dimiliki oleh kelurahan yang merupakan satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah.
Presidium Gerakan Pemuda Kota Serang, Ahmad Fauzan mengatakan, tidak mungkin dokumen yang berisikan risalah tanah mulai dari era sebelum kemerdekaan itu, ‘raib’ begitu saja hanya karena adanya pergantian Lurah serta aparatur lainnya.
“Buku tanah atau yang biasa disebut buku letter c itu kan sudah ada dari dulu. Itu isinya mulai dari batas tanah hingga berbagai kejadian hukum seperti perpindahan kepemilikan baik itu jual beli atau waris. Masa bisa hilang cuma karena Lurahnya baru? Tidak masuk akal bagi saya,” ujarnya dalam rilis tertulis, Rabu (24/2/2021).
Fauzan mengaku merasa aneh dengan pernyataan dari Lurah Kemanisan, Mardi, yang terlihat seolah-olah tidak menguasai tata kelola pemerintahan. Menurutnya, meskipun baru beberapa hari bertugas, seharusnya yang paling utama untuk diketahui ialah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan publik.
“Ia mengaku baru menjabat 20 hari sebagai Lurah. Jadi selama 20 hari itu dia melakukan apa? Padahal kan kelurahan itu lebih banyaknya berkaitan dengan administrasi. Artinya dokumen-dokumen yang ada di kelurahan lah yang seharusnya dipelajari terlebih dahulu. Kalau memang butuh waktu untuk mempelajari, minimal harus tahu lah keberadaan dokumennya ada di mana,” tuturnya.
Fauzan menduga jika Lurah Kemanisan bukanlah tidak tahu, namun tidak ingin membuka data yang ada pada buku tanah tersebut. Sebab, banyak isu yang berhembus bahwa tanah tersebut belum dibebaskan oleh PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS), dan nilai tanah yang ditetapkan tidak wajar.
“Kami melihatnya ini tidak ada itikad baik dari pihak kelurahan untuk memuaskan hasrat keingintahuan masyarakat akan kebenaran proses ruislag antara PT BKKS dengan Pemkot Serang. Padahal kalau memang tidak ada masalah, buka saja buku tanahnya. Kita sama-sama lihat, benarkah sudah ada pembebasan lahan oleh PT BKKS? Berapa nilai transaksi yang terjadi,” tegasnya.
Namun jika memang buku tanah tersebut hilang, lanjut Fauzan, lurah yang saat ini menjabat maupun lurah yang sebelumnya menjabat harus diberikan sanksi. Sebab, keduanya telah lalai dalam menjaga dokumen negara.
“Lurah yang sekarang dan lurah terdahulu harus diberikan sanksi. Entah siapa yang menghilangkan, jika memang hilang dokumen tersebut. Tapi keduanya lalai dalam menjaga dokumen negara, dokumen yang sangat penting. Bahkan pemerintah pusat saja sampai menggembar-gemborkan pendaftaran tanah kan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kelurahan Kemanisan mengaku tidak memiliki buku tanah di wilayah administrasi mereka, dengan alasan hampir seluruh personel di kelurahan merupakan orang baru dan tidak tahu keberadaan dokumen tersebut.
“Saya belum ngerti kalau masalah harga dan lain sebagainya. Saya baru 20 harian disini, belum begitu hapal. Masih mempelajari. Coba aja ke Kaban BPKAD itu,” ujar Lurah Kemanisan, Mardi.






