amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang selain melakukan pengelolaan keuangan dengan baik, juga sedang melakukan pengamanan dan penataan aset daerah.
Aset milik Pemkab Serang saat ini tercatat ada 1.545 bidang tanah. Yakni, terdiri atas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebanyak 879 bidang tanah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebanyak 184, Dinas Kesehatan (Dinkes) 172, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) sebanyak 51, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sebanyak 40 dan Dinas Pertanian sebanyak 25 bidang tanah.
PltKepala BPKAD Kabupaten Serang, Mohammad Ishak Abdurrauf mengatakan, setiap tahun proses sertifikasi tanah ini terus dilakukan yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Pada tahun 2020 sertifikasi tanah ditarget 400 bidang tanah, tahun 2019 ada 84 bidang tanah,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan sertifikasi tanah sangat penting dilakukan lantaran sebagai legalitas paling tinggi atau atas hak untuk kepemilikan aset. Selain itu, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya gugatan dari pihak yang mengklaim hak atas aset tanah tersebut. Terlebih sertifikasi tanah saat ini tengah menjadi perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hanya saja proses sertifikasi tanah ini memakan waktu cukup lama. Sebab, sebelum diajukan ke BPN untuk dilakukan sertifikasi, dokumen-dokumen penunjang aset tanah tersebut harus lengkap. Sementara sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh Bidang Aset untuk mengurus semua itu sangat minim,” tambahnya.
Namun demikian, meskipun masih banyak aset tanah yang belum bersertifikat, tahun 2023 semua aset milik Pemkab Serang ditarget sudah bersertifikat. “Karena tahun 2021, BPN memiliki program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang difokuskan di Kabupaten Serang, sehingga tanah yang belum bersertifikat mulai bisa diselesaikan melalui program tersebut,” ujarnya.(Adv)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…