Aniaya Neneknya, Pemuda di Kabupaten Serang Diringkus Polisi

SERANG – Pria berinisial R (35) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota pada Senin (25/1/2021). R melakukan penganiayaan terhadap neneknya sendiri hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradhinata mengatakan, pihaknya sudah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan. Penangkapan itu atas laporan polisi Nomor : LP-B / 44 / I / 2021 / SPKT-C / Res Serang Kota, tanggal 25 Januari 2021.
Indra mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam polos, 1 (satu) potong celana pendek warna biru tua,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver.
Dijelaskan Indra, Awalnya pelapor berinisial MD menemukan korban berinisial A (89) dalam keadaan terbaring ditanah dengan keadaan keluar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar. “A menghembuskan napas terakhirnya pada saat MD hendak mengangkat korban,” tuturnya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan
menurut keterangan saksi, pada Rabu 16 Desember 2020, saat ia memandikan jenazah korban terdapat gigi yang rontok, muka lebam pada bagian kepala dan dipelipis telinga sebelah kiri, adanya luka memar pada bahu sebelah kiri, sehingga diduga korban mengalami penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Serang Kota,”jelasnya.
Menurut keterangan tersangka R, ia kesal karena ditegur saat mengambil buah nangka di pohon milik neneknya. “Saat korban marah-marah kepada pelaku mengakibatkan pelaku kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban terjatuh ke depan dan membentur pohon albasiah sehingga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. (Tiqo)