Aturan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Kota Serang Belum Diputuskan

SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang belum memutuskan aturan pelaksanaan salat Idul Adha di masa transisi new normal. MUI masih menunggu ajakan Pemkot Serang untuk membahas hal tersebut.
Sekertaris MUI Kota SerangbAmas Tajudin mengatakan, pelaksanaan Idul Adha berpotensi menimbulkan kerumunan. Karena itu, perlu ditentukan mekanisme pelaksanaannya. “Pada prinsipnya walikota atau Pemkot harus bertanggung jawab menentukan apakah di satu tempat dilaksanakan solat idul Adha di masjid atau di lapangan, demikian pula adakah pemotongan hewan kurban dan potensi kerawanan kerumunan massa. Itu semua harus disampaikan oleh pak walikota atau pemkot,” paparnya, Jum’at (24/07/20).
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima ini formasi dari Pemkot Serang terkait ke dua hal tersebut. Ia pun berharap agar pemkot Serang segera melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas hal tersebut. “Saya kira harus dilakukan itu. Harus dilaksanakan. Ya denger pendapat lah yang disebut dengan koordinasi,” katanya
Kendati belum ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemkot Serang beserta dengan OPD dan juga instansi terkait lainnya, aturan mengenai pelaksanaan solat idul Adha dan juga penyembelihan hewan qurban telah diatur oleh Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
“Oleh karena itu pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban sudah dapat dilaksanakan dengan pengetatan protokol kesehatan. Intinya protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut Amas Menghimbau agar panitia pelaksana penyembelihan hewan qurban dapat mencegah kerumunan yang terjadi saat pengambilan daging hewan dengan membagikannya secara langsung kepada penerima. “Sebaiknya panitia tidak perlu mengumpulkan masyarakat calon penerima melainkan mengantarkan langsung kepada masyarakat ke rumahnya masing-masing,” tandasnya. (Arr)






