Bacok Remaja, Anggota Geng Motor di Kota Serang Ditangkap Polisi

SERANG,- Polres Serang Kota menangkap seorang anggota geng motor berinisial KR berusia 17 tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjadi pelaku pembacokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia saat tawuran di jalan raya Cilegon-Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada 14 November 2021.
Diketahui, dalam aksi tawuran yang melibatkan 2 kelompok geng motor itu, satu orang berinisial AK meninggal dunia akibat luka robek di bagian dada sebelah kanan, tangan sebelah kanan, jari tangan sebelah kanan dan punggung akibat senjata tajam.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita barang bukti yakni satu bilah celurit yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membacok korban. Selain itu polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, sebelum terjadi tawuran, ke dua kelompok geng motor diketahui membuat janji terlebih dahulu melalui media sosial. “Kasus sangat unik karena sama-sama mengundang ingin ketemu melalui medsos mereka janji ketemu kemudian tawuran,” katanya, Selasa (21/12/2021).
Akibat dari aksi tawuran yang terjadi, satu orang meninggal dunia akibat luka robek yang disebabkan oleh senjata tajam di tubuhnya. “Korban meninggal dunia dibacok dengan menggunakan celurit,” imbuhnya.
Kedua kelompok geng motor sendiri dianggotai oleh anak-anak yang usianya masih dibawah 18 tahun. Aksi tawuran terjadi lantaran ke dua kelompok geng motor tersebut ingin menunjukan eksistensi dari kelompok mereka.
“Aksi tawuran membawa nama baik grup geng nya mereka, mereka mencoba mengekspresikan diri. Bukan geng sekolah, mereka sebagian sudah tidak sekolah lagi, namun masih dibawah 18 tahun,” imbuhnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan satu orang berinisial KR sebagai tersangka dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lain yang terlibat dalam aksi tawuran itu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 sampai 1 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Arr)






