amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
TANGSEL – Meskipun terjadi pengrusakan pada baliho pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di beberapa titik, tim Ben-Pilar diimbau untuk tidak terprovokasi.
Ketua Tim Hukum Ben-Pilar Yopi Rianda mengatakan, tindakan pencabutan dan pengursakan gambar sosialisasi calon oleh oknum itu merupakan tindakan tidak terpuji. “Kami menghimbau agar tim dan pendukung tidak terpancing,” katanya.
Menurutnya, jika tindakan pengrusakan itu dilakukan oleh tim calon lainnya, ia menilai tindakan itu tidak bisa diteladani. Karena, tindakan itu merupakan tindakan provokasi yang bisa memicu keributan di Pilkada.
Sesuai dengan amanat Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, kata dia, atribut yang dirusak itu bisa diganti dengan atribut yang baru. “Namun, jika nanti ada tindakan yang melanggar hukum, kami akan laporkan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Ia juga menambahkan, pengerusakan spanduk bergambar salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota tangsel jelas mencinderai citra demokrasi. “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan,merusakan barang milik orang lain di ancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan yg tertuang dalam pasal 406 KUHP,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh tim Ben-Pilar untuk tidak terprovokasi. Menurutnya, gambar yang ditusak hanyalah alat, akan tetapi nama Ben-Pilar sudah melekat di hati masyarakat. “Terbukti hasil survey yang mengunggulkan mereka di semua lembaga,” ujarnya. (Imat)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…