amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Pemerintah melanjutkan kembali bantuan langsung tunai (BLT) di tahun ini. Bantuan itu rencananya akan dimulai pada Maret ini.
Namun, nilai BLT tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Jika tahun sebelumnya bantuan sebesar Rp2,4 juta, di tahun ini hanya diberikan Rp1,2 juta.
“Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp1,2jt, dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (6/3/2021).
Berikut syarat yang ditentukan untuk penerima BLT UMKM 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…