BAPEMPERDA DPRD Bekasi Finalisasi Raperda Pajak dan Retribusi: Siap Perkuat PAD Kota!

BEKASI– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi kembali bergerak cepat. Bertempat di Ruang Aspirasi, Gedung DPRD Kota Bekasi, Bapemperda menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., dan dihadiri penuh oleh anggota Bapemperda serta jajaran eksekutif Pemkot Bekasi. Hadir dari pihak Pemkot antara lain Kepala BPKAD Drs. H. Sudarsono, M.Si., Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Dr. Arief Maulana, S.T., M.M., dan Kabag Hukum Dyah Kusumo Winahyu, S.H., M.H.
“Ini bukan semata revisi administratif. Kita bicara penyesuaian kebijakan strategis yang berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Dariyanto membuka rapat.
Pembahasan difokuskan pada tiga poin krusial: penyesuaian jenis dan tarif pajak-retribusi, evaluasi mekanisme pemungutan, serta penguatan sistem pengawasan. Penyesuaian ini dianggap perlu agar regulasi sejalan dengan UU yang lebih tinggi, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Kita ingin PAD naik, tapi dengan cara yang adil, terukur, dan tidak membebani masyarakat secara sepihak,” tandas Sudarsono.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah penting sebelum Raperda masuk ke tahap pembahasan bersama pimpinan DPRD. Jika disahkan, aturan baru ini diharapkan mampu menggenjot penerimaan daerah secara lebih efektif dan efisien.
DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap klausul dalam Raperda benar-benar berpihak pada kepentingan publik, sekaligus memperkuat fondasi fiskal Kota Bekasi di tengah dinamika ekonomi daerah.









