Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkoba. Yakni, ganja seberat 1,3 kilogram, 6 Pot berisi 11 pohon ganja dan sabu sebanyak 8 bungkus seberat lebih dari 1 kilogram.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung dan dihadiri Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, Kamis (18/2/2021).
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian mengapresiasi atas dilakukannya ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN Provinsi Banten. “Hari ini saya menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika di BNNP Banten,” katanya.
“Dan saya sangat mengapresiasi atas pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN Provinsi Banten, ini merupakan salah satu keberhasilan dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Provinsi Banten, narkoba merupakan musuh negara, untuk itu mari kita perang melawan narkoba ini,” ujarnya. (Tiqo)









