Bawa Narkoba Siap Edar, Warga Kramatwatu Diamankan Polisi

Serang,- Satresnarkoba Polres Serang Kota mengamankan seorang pria berinisial N (38) asal Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (14/9). N kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 22 bungkus dengan berat 18,16 gram.
N diamankan polisi di pinggir jalan tepatnya di depan SDN Krapcak, Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu sekira pukul 02.30 WIB. Saat polisi hendak menangkap, N mengelabui petugas dengan menempelkan barang haram tersebut ke tiang listrik yang disamarkan menggunakan bungkus permen.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, pada saat melakukan penangkapan terhadap N pihaknya melakukan penggeledahan badan, tempat penangkapan dan pakaian tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu siap edar seberat 18,16 gram. “Baranf bukti disimpan di kantong jaket sweeter dan jok motor milik tersangka.” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, N mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga asal Jakarta berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Selain barang bukti Narkoba, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit handphone merek Xiaomi berwarna Hitam, satu unit handphone kecil merek samsung warnah putih, satu Kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, Satu toples permen beserta isinya, satu gunting, tiga gulung double tape dan tiga gulung isolatip. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.






