Bejat, Mantan Kepala Desa di Lebak Tega Cabuli Keponakannya Sendiri

LEBAK,- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka AB (51), seorang mantan kepala desa. AB melakukan aksi bejatnya di kediamannya di wilayah Kabupaten Lebak.
Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik mengatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur merupakan mantan Kepala Desa.
“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan Kepala Desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bertempat dirumah pelaku di Kabupaten Lebak,” katanya Kamis (30/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Asep menjelaskan kronologis dari tindak pidana pelaku pencabulan anak di bawah umur. Bahkan korban diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan.
“Diketahui korban Mawar (nama samaran) masih ada hubungan keluarga dengan tersangka AB (51) yang merupakan keponakan dari istri pelaku, korban sudah terbiasa bermalam dirumah pelaku karena bertujuan untuk menemani istri pelaku,” jelasnya.
Di hari naas tersebut, istri pelaku diketahui sedang tidak ada di rumah. Pelaku kemudian membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya segera dapat jodoh.
“Kemudian pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak kemudian AB membuka baju korban secara paksa dan mencium kedua payudara korban,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga membuka paksa celana dalam korban korban dan melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
“Setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- setelah kejadian tersebut Mawar langsung menghubungi bibi nya sendiri WR (30) kemudian korban dijemput dan dibawa kerumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” tambahnya.
Atas perbuatan kejinya, AB dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara. (Arr).






