Bejat, Paman di Kota Serang Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil

SERANG,- Kepolisian dari Polres Serang Kota Berhasil menangkan seorang pelaku berinisian DYS(49) yang telah mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil dan saat ini telah melahirkan. Korban berinisial KR yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di rumahnya yakni di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
“Penangkapan berdasarkan dari laporan YS (40) yang merupakan ibu korban,” katanya, Kamis (16/12/2021).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Hutapea, pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian memaksa korban berhubungan badan dengannya. “Bahwa pada April 2021 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Awalnya korban sedang main Handphone kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban kemudian pelaku mengajak korban berhubungan badan,” imbuhnya.
Saat itu korban menolak ajakan pelaku dan pergi ke luar kamar. Namun seketika itu pelaku mengancam korban tidak akan memberi jajan.
“Kemudian korban menolak, lalu korban keluar kamar sambil menangis, selanjutnya pelaku menghampiri korban sambil marah-marah kepada korban dan mengancam korban dengan menyampaikan kepada korban “Awas kalau minta apa-apa enggak bakalan dikasih”. Selanjutnya korban masuk lagi kedalam kamar sambil menangis dan pelaku mengikuti korban masuk kedalam kamar,” jelasnya.
Bukan hanya itu, pada usia kandungan 5 bulan, pelaku mengajak korban perkembangan ke dukun beranak untuk menggugurkan kandungannya.
“Pada saat umur kandungan korban 5 (lima) bulan korban dibawa ke dukun kandungan oleh pelaku untuk digugurkan di wilayah Bandung, saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur 2 (dua) bulan dan dirawat dirumah aman P2TP2A Kota Serang,” imbuhnya.
Hutapea menambahkan bahwa pelaku dengan korban memiliki hubungan keluarga. “Korban KR ini merupakan keponakan dari istri pelaku DYS. Dimana si korban disetubuhi sejak ia masih SMP dan sekarang sudah melahirkan anak,” tambahnya.
Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, pelaku DYS dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Arr)








