amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan 100 kilogram barang bukti Ganja yang berhasil diamankan. Pemusnahan tersebut dengan cara dibakar degan alat Incinerator di halaman gedung BNNP Banten. Kamis (12/3/2020) siang.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Hari ini kami musnahkan 100 kg narkotika golongan satu jenis ganja dengan lima tersangka. Semuanya sudah, diantaranya warga binaan di Jawa Barat,” kata Brigjen Pol Tantan.
Dijelaskan Tantan, 100 KG ganja ini didapat dari dua orang kurir yakni FB (32) dan SY (32) warga Karawang, Jawa Barat yang bertugas mengambil ganja dan disembunyikan di dalam keranjang kue manisan kelapa. “Tersangka warga binaan sudah komunikasi dengan Kementerian hukum dan HAM untuk dipindahkan dan sudah ada di Serang,” ungkapnya.
Saat ini, tiga tersangka lainnya sudah dipindahkan ke Lapas Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni TI (36) dan AN (29) pemilik ganja dan AZ pemesan ganja. “Kami terus kembangkan karena pengiriman dari Aceh. Yang ditransitkan di Tangerang dan akan di edarkan ke Jawa Barat,” pungkasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup paling ringan enam hingga 12 tahun penjara. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…