amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Puluhan Mahasiswa UIN SMH Banten melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak RUU Cipta Lapangan Kerja yang ada didalam Omnibus Law lantaran dinilai lebih banyak dampak negativnya bagi masyarakat.
Berdasarkan pantauan di Lokasi, masa melakukan aksinya di lampu merah ciceri dan menutup jalan protokol Jendral Ahmad Yani, Ciceri, Kota Serang depan Kampus UIN Banten yang mengakibatkan kemacetan panjang jalur tersebut.
Korlap Aksi Fauzan Ardiansyah mengungkapkan, dalam RUU Omnibus Law banyak aturan yang merugikan para pekerja khususnya para pekerja wanita. “Didalam aturan tersebut, cuti hamil bagi pekerja wanita di tiadakan, jelas ini merampas hak-hak wanita,” katanya saat diwawancarai awak media, Kamis (12/03/20)
Fauzan mengungkapkan jika pihaknya menyayangkan lantaran aturan telah diterapkan di salah satu pabrik. “Kami melihat ada salah satu karyawan di perusahaan ice crem ada wanita yang hamil besar 7 bulan itu tidak diizinkan untuk cuti karena di aturannya tidak boleh untuk cuti,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fauzan juga mempertanyakan terkait asas mempermudah masyarakat yang dicanangkan dalam RUU Cipta Kerja tersebut justru malah mempersulit masyarakat. ” Kami akan terus mengawal, sampai nanti hari ditetapkan apakah akan dicabut atau tetap disahkan. Karena agar DPR dan pemerintah lebih profesional,” tandasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…