BNNP Banten Musnahkan 6 Kilogram Sabu

SERANG,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan Barang Bukti narkotika jenis Sabu seberat 6.290 gram. Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan pada kasus penyelundupan sabu yang berhasil diungkap di kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Diketahui, barang haram itu dibawa oleh seorang kurir berinisial S (28) yang berasal dari aceh utara. Ia diketahui menyelundupkan sabu dalam kotak besi yang disimpan didalam kapan mesin mobil.
Berdasarkan pantauan, sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sabu tersebut terlebih dahulu diuji kualitasnya oleh Bidokes Poda Banten. Setelah itu, barang haram itu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Polisi Hendri Marpaung mengatakan, upaya penyelundupan narkoba di sekitar Kampung Pisangan, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada (6/11/2021) pukul 01.30 WIB.
“Kendaraan dari Belawan Sumatera menuju pelabuhan Patiban Jawa Barat, barang didistribusikan dengan kendaraan lewat jasa pengangkutan melalui perairan. Mobil sedan dimodifikasi untuk selundupkan narkotika ke provinsi Banten,” katanya, Kamis (2/12/2021).
Dari hasil penindakan itu, BNNP Banten berhasil menyita 1 unit kendaraan, 2 kotak besi warna hitam, 2 hp, KTP, ATM, tanda serah terima kendaraan bernomor polisi B 1539 SEM dan uang Rp 1,9 juta.
Pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2), pasal 132 Undamg-undnag No 35 Tahun 2009. (Arr)






