amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan Barang Bukti narkotika jenis Sabu seberat 6.290 gram. Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan pada kasus penyelundupan sabu yang berhasil diungkap di kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Diketahui, barang haram itu dibawa oleh seorang kurir berinisial S (28) yang berasal dari aceh utara. Ia diketahui menyelundupkan sabu dalam kotak besi yang disimpan didalam kapan mesin mobil.
Berdasarkan pantauan, sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sabu tersebut terlebih dahulu diuji kualitasnya oleh Bidokes Poda Banten. Setelah itu, barang haram itu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Polisi Hendri Marpaung mengatakan, upaya penyelundupan narkoba di sekitar Kampung Pisangan, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada (6/11/2021) pukul 01.30 WIB.
“Kendaraan dari Belawan Sumatera menuju pelabuhan Patiban Jawa Barat, barang didistribusikan dengan kendaraan lewat jasa pengangkutan melalui perairan. Mobil sedan dimodifikasi untuk selundupkan narkotika ke provinsi Banten,” katanya, Kamis (2/12/2021).
Dari hasil penindakan itu, BNNP Banten berhasil menyita 1 unit kendaraan, 2 kotak besi warna hitam, 2 hp, KTP, ATM, tanda serah terima kendaraan bernomor polisi B 1539 SEM dan uang Rp 1,9 juta.
Pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2), pasal 132 Undamg-undnag No 35 Tahun 2009. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…