amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi dari jabatannya terhitung 23 desember 2021. Pencopotan itu merupakan buntut dari aksi Aliansi Buruh Banten Bersatu yang masuk ke ruangan kerja Gubernur Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengkonfirmasi hal tersebut. “Hari ini gubernur banten telah memberhentikan sementara dari jabTan kepala satuan polisi pamong praja provinsi Banten,” katanya, Kamis (23/12/2021).
Keputusan pemberhentian diambil karena terindikasi fungsi-fungsi satuan polisi pamong praja tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten.
“Keputusan ini diambil karena terindikasi fungsi-fungsi satuan polisi pamong praja tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan provinsi Banten atas aksi unjukrasa buruh,” katanya.
Lebih lanjut, mengenai tugas dari kasatpol PP nantinya akan di isi oleh sekertaris satpol PP Provinsi Banten selalu pelaksana tugas. “Keputusan ini berlaku sampai dan ya keputusan tetap tentang status Kasatpol PP,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…