amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi dari jabatannya terhitung 23 desember 2021. Pencopotan itu merupakan buntut dari aksi Aliansi Buruh Banten Bersatu yang masuk ke ruangan kerja Gubernur Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengkonfirmasi hal tersebut. “Hari ini gubernur banten telah memberhentikan sementara dari jabTan kepala satuan polisi pamong praja provinsi Banten,” katanya, Kamis (23/12/2021).
Keputusan pemberhentian diambil karena terindikasi fungsi-fungsi satuan polisi pamong praja tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten.
“Keputusan ini diambil karena terindikasi fungsi-fungsi satuan polisi pamong praja tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan provinsi Banten atas aksi unjukrasa buruh,” katanya.
Lebih lanjut, mengenai tugas dari kasatpol PP nantinya akan di isi oleh sekertaris satpol PP Provinsi Banten selalu pelaksana tugas. “Keputusan ini berlaku sampai dan ya keputusan tetap tentang status Kasatpol PP,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…