amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Seorang pria di Kabupaten Serang, diringkus anggota Ditreskrimsus Polda Banten lantaran memposting status di media sosial yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.
Pelaku bernama Rahmatullah, Pria Asal Cikeusal, Kabupaten Serang.
Sebelumnya, pelaku mengajak santri mengaji di trotoar april lalu untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan, namun perbuatan tersangka tersebut dikecam MUI hingga MUI Banten mengeluarkan fatwa yang melarang mengaji di trotoar jalan.
Tersangka yang merupakan pekerja wiraswasta ini tidak terima hingga memposting status berisi ujaran kebencian dan permusuhan di media sosial.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Andrianto mengatakan, postingan tersangka menyinggung fatwa MUI mengenai larangan mengaji di trotoar jalan.
“Motif pelaku merasa tersinggung lantaran pernah melakukan pengajian di trotoar,” katanya, Senin (20/6/2022).
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, polisi telah memeriksa empat orang saksi MUI, Ahli Bahasa, Ahli ITE termasuk ahli hukum pidan. Selain itu polisi juga menyita barang bukti screenshot postingan pelaku di media sosial.
“Pelaku dijerat pasal berlapis pasal 45a undang-undang nomor 19 tahun 2016 dan pasal 157 ayat 1 kuhp dengan ancaman enam tahun penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menghimbau pengguna media sosial agar tetap menjaga etika dan sopan santun dalam menggunakan mediasosial, sehingga ujaran kebencian yang berdampak pada konflik dan pecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dapat dicegah. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…