amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Buntut Ngaji di Trotoar, Pria Asal Kabupaten Serang Ini Ditangkap Polisi

SERANG,- Seorang pria di Kabupaten Serang, diringkus anggota Ditreskrimsus Polda Banten lantaran memposting status di media sosial yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

Pelaku bernama Rahmatullah, Pria Asal Cikeusal, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, pelaku mengajak santri mengaji di trotoar april lalu untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan, namun perbuatan tersangka tersebut dikecam MUI hingga MUI Banten mengeluarkan fatwa yang melarang mengaji di trotoar jalan.

Tersangka yang merupakan pekerja wiraswasta ini tidak terima hingga memposting status berisi ujaran kebencian dan permusuhan di media sosial.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Andrianto mengatakan, postingan tersangka menyinggung fatwa MUI mengenai larangan mengaji di trotoar jalan.

“Motif pelaku merasa tersinggung lantaran pernah melakukan pengajian di trotoar,” katanya, Senin (20/6/2022).

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, polisi telah memeriksa empat orang saksi MUI, Ahli Bahasa, Ahli ITE termasuk ahli hukum pidan. Selain itu polisi juga menyita barang bukti screenshot postingan pelaku di media sosial.

“Pelaku dijerat pasal berlapis pasal 45a undang-undang nomor 19 tahun 2016 dan pasal 157 ayat 1 kuhp dengan ancaman enam tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menghimbau pengguna media sosial agar tetap menjaga etika dan sopan santun dalam menggunakan mediasosial, sehingga ujaran kebencian yang berdampak pada konflik dan pecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dapat dicegah. (Arr)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

4 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

1 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

1 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

1 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

1 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago