amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Curi Sarang Burung Walet, Dua Pria di Kabupaten Serang Diringkus Polisi

SERANG,- Dua dari lima pelaku pencurian sarang burung walet yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Serang Utara berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Tanara.

Kedua pelaku yaitu NR (29), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap di Kampung Kebasiran, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Sedangkan tersangka PS (45) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap di Kampung dan Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tentang penangkapan dia dari lima pelaku spesialis pencurian sarang burung walet.

“Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Sabtu (18/6/22). Tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” katanya, Senin (20/6/22).

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui aksi spesialis pencurian sarang walet terakhir dilakukan pada Selasa (24/5/22) di rumah walet milik korban MH (47) di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara. “Dari gedung walet milik MH ini, para pelaku menggondol sarang walet sebanyak kurang lebih 8 kg atau setara dengan harga Rp80.000.000,” katanya.

Kasus pencurian diketahui ketika korban mengetahui kunci pintu rumah walet dalam keadaan rusak. Selain itu, korban menemukan sejumlah peralatan yang ditinggal pelaku diantaranya 1 buah senter, gergaji besi, batangan besi serta gergaji besi di sekitar rumah walet.

Belum sebulan menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini berhasil mengetahui identitas satu pelaku yaitu NR. Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Tanara berhasil menangkap tersangka di areal tambak ikan di daerah Kebasiran.

“Tersangka NR tidak melawan saat ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian sarang walet. Dari pengakuan tersangka muncul identitas 4 pelaku lainnya,” jelasnya.

Tanpa buang waktu, petugas segera bergerak mengejar 4 pelaku lainnya dan berhasil meringkus tersangka PS alias Dono di rumah warga di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.

“Usai menangkap PS alias Dono, petugas bergerak ke lokasi rumah tiga pelaku lainnya namun tidak berhasil menangkap karena para pelaku tidak berada di rumahnya,” jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan saat beraksi NR bertugas menjebol gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan PS bersama 3 pelaku yang masih DPO bertugas memungut sarang walet.

“Tugas NR adalah yang membongkar gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar, sementara 4 pelaku lainnya memungut sarang walet,” jelasnya.

Dedi menjelaskan kedua tersangka mengakui bersama 3 temannya sudah melakukan 11 kali pencurian sarang walet. Barang hasil jarahan tersebut dijual seharga Rp7.000.000 perkilo kepada tengkulak yang ditemui di daerah pesisir Tangerang.

“Barang hasil curian tersebut selalu dijual kepada tengkulak di daerah Tangerang seharga Rp7 juta perkilo. Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kita kejar,” imbuhnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Arr)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

4 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

1 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

1 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

1 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

1 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago