Buruh Minta Kenaikan Upah 13,5 Persen

SERANG,- Ribuan buruh mendatangi kantor Gubernur Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (2/11/2021). Mereka menuntut kenaikan upah baik Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Berdasarkan pantauan dilokasi, masa aksi yang terdiri dari berbagai organisasi serikat buruh terlihat memenuhi pintu masuk menuju Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B. Bahkan masa aksi juga terlihat memenuhi satu ruas jalan di depan kantor Gubernur Banten yakni jalan dari palima menuju terminal pakupatan.
Diatas mobil komando, para perwakilan buruh melakukan orasi sembari menunggu tanggapan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim. Perwakilan masa aksi akhirnya diminta untuk masuk beraudiensi dengan pemerintah Provinsi. Namun saat masuk, ternyata Gubernur Banten tidak ada di kantornya. Para perwakilan masa aksi pun tidak melanjutkan audiensi dan memilih untuk melanjutkan orasi di depan KP3B.
Wakil Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Ahmad Syaukani mengaku merasa kecewa lantaran rekomendasi yang mereka sampaikan beberapa hari yang lalu mengenai kenaikan upah yang disampaikan melalui Disnakertras Provinsi Banten, tak kunjung mendapatkan respon.
“Justru dari gubernur belum (ada respon), hanya sudah disampaikan oleh para utusannya dalam hal ini kepala dinas menyampaikan nota dinasnya bahwa ada aspirasi dari buruh untuk ada kenaikan upah,” katanya.
Dalam hal ini, lanjut Syaukani, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan upah untuk UMK sebesar 13,5 persen. Nilai tersebut bukan semata-mata muncul melainkan berdasarkan perhitungan kebutuhan untuk memenuhi hidup layak.
“Jadi seakan-anak adanya PSBB dan PPKM ini pabrik-pabrik itu tutup semua, padahal tidak. Yang masih bertahan selama PPKM dan PSBB buruh-buruh yang tetap membantu bagaimana untuk mendapatkan jalan keluar, bagaimana di roling dan lain sebagainnya, ada yang di liburkan, sementara kan kebutuhan tetap berjalan,” jelasnya.
Ia mengaku sangat khawatir lantaran mendengar isu kenaikan upah hanya seberar Rp. 50.000 rupiah, untuk itu mereka menggelar aksi di depan kantor gubernur Banten. “Kita mendengar isu untuk kenaikan hanya Rp. 50.000an Itu jauh sekali,” tegasnya.
Ia pun menegaskan akan terus melakukan aksi unjukrasa sampai dengan mendapatkan tanggapan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Sementara itu, Ketua SPM Provinsi Banten, Intan Indria mengatakan, ditengah kebutuhan yang semakin banyak pada masa pandemi saat ini, pemerintah seharusnya menyepakati kenaikan upah uang diajukan oleh para buruh.
“Kita setiap hari harus membeli masker, itu yang wajib dan harus kita gunakan selama masa pandemi. Tetapi ini tidak masuk dalam pertimbangan kenaikan UMK yang ada di provinsi Banten,” pungkasnya. (Arr)








