amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Pemerintah Kota Serang mengeluhkan Dana Bagus Hasil (DBH) yang sampai saat ini belum di Transfer oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Diketahui, DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBD Provinsi Banten yang harus disalurkan kepada Kabupaten Kota. Yakni, berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima transfer DBH dari Provinsi Banten selama 6 bulan. “Totalnya 6 bulan dari Agustus sampai Desember ditambah bulan Februari 2021. Untuk Januari 2021 saya belum tau sudah ditransfer atau belum, makanya saya ga mau ngomong,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa (2/3/2021)
Menurut Wachyu, seharusnya DBH sudah bisa ditransfer oleh Pemprov Banten satu bulan setelah penerimaan. “Bagian daerah bulan Januari, ditransferkan bulan Februari harusnya. Kalau engga telat-telatnya 2 bulan berikutnya lah,” imbuhnya
Wachyu mengatakan, transfer DBH merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan oleh Pemprov Banten yang rumusnya telah ditentukan. “Itu ada rumusnya, mereka yang tau, berapa pendapatannya mereka yang tau, ke daerah tinggal di transfer. Kan itu soal rutinitas seharusnya, rumusnya sudah ada, ada ketentuannya,” jelasnya.
Padahal, lanjut Wachyu, apabila DBH tersebut transfer oleh Pemprov Banten, pihaknya dapat menutupi devisit anggaran yang ada di Pemkot Serang. “Di tahun 2021 anggaran Pemkot Serang devisit 80 m sementara realisasi Silva nya hanya 48 m misalnya, kan saya harus ngejar itu. Padahal kalau kemarin DBH nya masuk kan Silva kita makin besar, kalau kita Terima tahun ini bisa nutup devisit,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…