amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan memanggil para pengembang perumahan di Kota Serang. Itu seiring dengan masih banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana sarana dan utilitas (PSU)-nya kepada Pemkot Serang.
Anggota DPRD Kota Serang, Muhtar Evendi mengatakan, informasi yang pihaknya terima masih ada 168 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya. “Kita akan telusuri kebenarannya (data), jangan sampai PAD bocor, ada perumahan yang berdiri tetapi tidak sesuai aturan. Kita akan melakukan pengawasan disitu. Jangan sampai perumahan yang ada di kota Serang tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Pemkot,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang, Selasa (6/4/2021).
Muhtar mengatakan, informasi yang tersebar di media masa merupakan informasi awal yang bisa menjadi suatu catatan penting baginya. “Untuk mengetahui objektifitas data itu, kita akan panggil semuanya. Pertama kita akan ketahui dahulu data itu benar atau tidaknya, kalau memang betul, kita akan melakukan penggalian informasi,” jelasnya.
Muhtar menjelaskan, sebelum perumahan berdiri, seharusnya ada beberapa persyaratan yang terlebih dahulu dipenuhi oleh pengembang sebelum memperoleh izin untuk pembangunan. Ia pun sangat menyayangkan apabila masih banyak sekali perumahan yang belum menyerahkan asetnya.
“Butuh persyaratan adanya perumahan itu, ada persentase, fasum 2 persen baru setelah itu keluar izinnya sampai dengan ditempati. Ini tentu harus jelas dulu, izin dan fungsinya baru bisa berjalan. Di master plan ada itu,” jelasnya.
Selain memanggil pengembang dan juga kadis DPKP, pihaknya juga berencana akan melakukan pemanggilan terhadap dinas perizinan Kota Serang. “Kita juga akan memanggil dinas perizinan nya biar jelas. Yang jelas sebelum perumahan berdiri harus ada izin terlebih dahulu, dan untuk mendapatkan izin pengembang harus memberikan master plan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…