Di Lebak, Jama’ah Tarawih Dibatasi

LEBAK – Pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid atau musala di Kabupaten Lebak diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, jumlah jama’ahnya juga dibatasi hanya 50 orang.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin mengatakan, keputusan soal tarawih telah disampaikan ke masing-masing MUI ditingkat kecamatan. “Setiap masjid maupun musala yang digunakan untuk salat tarawih hanya diperbolehkan menampung 50 persen jemaah. Selain itu, keberadaan sajadah di dalam masjid harus dipastikan dalam kondisi bersih dan steril dari virus maupun bakteri, serta sediakan tempat cuci tangan di depan masjid atau musala,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).
Ditambahkannya, agar prokes pada salat tarawih benar-benar diindahkan, pihaknya selalu memberi imbauan kepada keseluruh pengurus MUI dimasing-masing kecamatan. “Dengan memperhatikan prokes (protokol kesehatan) dengan baik, kami yakin salat tarawih selama Ramadan di Lebak akan tetap aman,” harapnya.
Wakil Ketua II MUI Lebak KH Wawan Gunawan mengatakan, bahwa kasus penularan virus korona kini sudah merambah hingga ke desa-desa. Oleh karena itu, semua jenis kegiatan yang diselenggarakan di desa, harus tetap menerapkan prokes.
“Begitu pula dengan kegiatan salat tarawih yang sebentar lagi akan dilaksanakan seluruh umat muslim di Lebak, tentu harus mengutamakan prokes. Agar sarana ibadah kita seperti di masjid maupun musala tetap menjadi tempat yang bersih dan terhindar dari virus korona,” tegasnya. (nji)









