amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Seorang pria paruh baya berinisial MI (65) asal Aceh ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Ia menyelundupkan narkotika jenis sabu dari bandara Kualanamu Medan menuju Bandara internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku diringkus oleh petugas BNNP Banten setelah kedapatan meyembunyikan sabu-sabu seberat 500,289 gram di dalam alas sepatu yang ia gunakan.
Kepala BNNP Banten, Hendri Marpuang mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman sabu dari aceh menuju Jakarta. “MI ini warga Aceh, pekerjaannya petani. Pelaku pasti kurir yang sudah masuk pada jaringan, karena dia kan mendapatkan upah,” katanya, saat ekspose di kantor BNNP Banten, Kamis (3/6/2021).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, lanjut Hendri, pelaku mau menjalankan tugas sebagai kurir sabu lantaran diiming-imingi imbalan sebesar 10 hingga 20 juta. “Berdasarkan pengakuannya, upah yang didapat sekitar 10 juta sampai dengan 20 juta,” jelasnya.
Hendri menuturkan, tersangka MI menyelundupkan sabu dengan modus menyimpan barang haram tersebut didalam tapak sandal sepatu yang belakangnya tidak ada tutupnya.
“Modus ini sebenarnya modus lama, cuma berubah. Biasanya didalam sepatu, nah ini didalam sandal. Mungkin dia berupaya mengelabui petugas kalau sandal kan tidak terlalu curiga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup,” tandasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…