amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Bupati Serang Usulkan Empat Raperda, Berikut Rinciannya

SERANG,- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengusulkan empat macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.

Ke empat Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Kabupaten Serang tahun 2021-2026, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 12 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan (PSU), Raperda tentang penyelenggaran kesejahteraan sosial, dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Empat raperda (usulan Bupati Serang) itu urgen, salah satunya fasos fasum perumahan. Empat raperda juga masuk dalam RPJMD tahun 2021-2026,” ujar Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa usai rapat paripurna, Rabu (2/6/2021).

Pandji menyampaikan, diantara keempat Raperda yang diusulkan, pihaknya lebih menekankan pada Raperda Fasos Fasum, mengingat di Kabupaten Serang banyak pengembang perumahan yang belum memiliki kesadaran dalam melakasanakan kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

“Hal tersebut terjadi dikarenakan kekurangpahaman terhadap pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah,”ungkapnya.

Pandji menyebutkan, ada juga status kepemilikan atas usaha atau pengembang perumahan beralih kepada pihak lain, sehingga hal tersebut menyulitkan bagi pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Atas dasar itu diusulkannya Raperda nomor 9 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah sebagai payung hukum utama,” paparnya. Seraya menyebutkan, untuk penyerahan fasos fasum sudha terealisasi sebanyak 40 persen. “60 persen dalam proses, maka kita buatkan aturan agar lebih fleksibel,”tandas Pandji.

Pandji memaparkan, terkait Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilandasi atas dasar undang – undang nomor 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Diantaranya, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial diwilayah bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan yakni mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam APBD.

Kemudian bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial, memelihara taman makam pahlawan dan melestarikan nilai kepahlawanan, kepentingan dan kesetiakawanan sosial.

Lebih jelasnya, sebut Pandji, dalam RPJMD Pemkab Serang tahun 2015-2021 menyebutkan, bagaimana sarana prasarana dasar seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan diprioritas. “Nah untuk RPJMD yang sekarang kita mengarah pada pembangunan SDM, terutama meningkatkan derajat perekonomian masyarakat. Ini kelanjutan RPJMD pertama (2015-2026), menindaklanjuti apa yang sudah dicapai 5 tahun sebelumnya, perlu menambahkan atas semua kekurangannya,” pungkasnya. (red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

3 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

4 minggu ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

4 minggu ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

4 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

4 minggu ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago