Dinas Provinsi Banten Lakukan Survei Lokasi Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Asem Margaluyu

Lebak, Banten — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melaksanakan survei lokasi rencana pembangunan jalan lingkungan di Desa Asem Margaluyu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis 09/10/25.

Kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum dimulainya proses pembangunan infrastruktur jalan yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Survei lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, M. Rachmat Rogianto, didampingi oleh Aip selaku pelaksana teknis dari dinas terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Asem Margaluyu, Jaro Ade, bersama jajaran perangkat desa.
Dalam keterangannya, M. Rachmat Rogianto menyampaikan bahwa kegiatan survei ini bertujuan untuk memastikan kondisi eksisting wilayah serta menentukan titik-titik prioritas pembangunan jalan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran perubahan.

“Pembangunan jalan lingkungan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di wilayah pedesaan. Kami ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Rachmat.
Sementara itu, Aip selaku pelaksana teknis menjelaskan bahwa tim akan melakukan pengukuran, pendataan kondisi tanah, serta analisis teknis lainnya sebelum penyusunan desain dan dokumen perencanaan.
Kepala Desa Asem Margaluyu, Jaro Ade, menyambut baik rencana pembangunan tersebut. Menurutnya, keberadaan jalan lingkungan yang memadai akan membuka akses ekonomi masyarakat dan mempercepat mobilitas antar dusun.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten atas perhatian dan dukungannya. Semoga pembangunan ini bisa segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi warga Desa Asem Margaluyu,” ujar Jaro Ade.
Dengan dilaksanakannya survei ini, diharapkan proses pembangunan jalan lingkungan dapat segera dimulai sesuai prosedur teknis dan regulasi yang berlaku, sehingga dapat mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lebak.







