amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Dinas Satpol PP Kabupaten Serang bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi garda terdepan dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19. Pada setiap kegiatan, Satpol PP selalu terlibat di dalamnya.
Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan Satpol PP di antaranya dengan menyasar wilayah-wilayah rawan penyebaran Covid-19. Seperti tempat hiburan dan tempat-tempat umum. “Kami termasuk ke dalam tim gugus tugas, selalu melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat.
Ajat mengatakan, pihaknya sudah menyasar tempat hiburan malam yang masih beroperasi di masa pandemi Covid-19. Terlebih lagi, tempat hiburan itu tidak mengantongi izin dari Pemkab Serang. “Ada beberapa yang kita tertibkan, di wilayah Lingkar Selatan dan di wilayah Kecamatan Anyar,” ujarnya.
Dinas Satpol PP tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar Perda. Termasuk juga kepada para pelaku usaha hiburan malam. “Kita tidak ada tawar menawar, apalagi ini masuknya penyakit masyarakat (pekat),” tegasnya.
Melalu Perda yang diterbitkan DPRD dan Pemkab Serang, ditegaskan tidak boleh ada peredaran minuman keras kecuali di hotel bintang lima. Sementara, di tempat hiburan malam banyak beredar minuman keras. “Ini sudah jelas aturannya dilarang, karena ini hanya akan merugikan masyarakat,” ucapnya.
Karena itu, selain melakukan penertiban, pihaknya juga ruitn melakukan monitoring kepada sejumlah wilayah yang rawan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum. Monitoring dilakukan guna memastikan penegakan Perda berjalan dengan baik.
Sambil monitoring, pihaknya juga senantiasa terus mengkampanyekan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat melalui pendekatan personal. Yakni, melalui personel yang bertugas di lapangan. (Adv)
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…