amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Dinas Sosial Kabupaten Serang Memberikan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

SERANG – Dinas Sosial Kabupaten Serang telah melakukan pelayanan rehabilitasi sosial kepada Anak Berhadapan Hukum (ABH) baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.

Anak Berhadapan Hukum merupakan salah satu dari 26 jenis PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yang menjadi sasaran Dinas Sosial Kabupaten Serang.

Peran Dinas Sosial dalam menangani ABH diantaranya adalah pendampingan kepada ABH di setiap proses pemeriksaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Selain pendampingan dalam proses pemeriksaan, Dinas Sosial Kabupaten Serang juga memberikan pelayanan rehabilitasi sosial seperti dukungan psikososial, advokasi sosial, dukungan aksesibilitas hingga rujukan kepada layanan psikolog dan psikiater.

Dinas Sosial Kabupaten Serang memiliki profesi Pekerja Sosial dalam menangani Anak Berhadapan Hukum. Sebagaimana UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pekerja Sosial memiliki beberapa tugas yaitu :

1. Membimbing, membantu, melindungi dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak
2. Memberikan pendampingan dan advokasi sosial
3. Menjadi sahabat Anak dengan mendengarkan pendapat Anak dan menciptakan suasana kondusif
4. Membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku Anak
5. Membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadapa Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan.
6. Memberikan pertimbangan kepada Aparat Penegak Hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial Anak
7. Mendampingi penyerahan Anak kepada Orangtua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat, dan
8. Melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali Anak di lingkungan sosialnya
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Polres Serang Kabupaten dan Polresta Serang Kota, tercatat dari bulan Januari hingga bulan Mei tahun 2024 Dinas Sosial Kabupaten Serang telah menangani ABH sebanyak 32 anak baik dari anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.

Kasus yang ditangani beragam mulai dari kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga tawuran antar pelajar. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh kasus kekerasan seksual dan tidak jarang dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, kakak ipar, hingga tetangganya.

Anak Berhadapan Hukum yang ditangani tersebut mayoritas berusia 14 hingga 17 tahun atau pada jenjang SMP dan SMA, namun ada juga yang menjadi korban pada usia balita dan anak SD. Masih rendahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak menjadi salah satu faktor terbesar anak menjadi korban dan berstatus menjadi Anak Berhadapan Hukum. Untuk menekan tingginya angka ABH di Kabupaten Serang, Dinas Sosial melaksanakan Bimbingan Sosial dan Bimbingan Fisik melalui Sosialisasi ke Sekolah-Sekolah agar anak-anak mendapatkan informasi yang utuh tentang jenis kekerasan, pencegahan, penanggulangan terhadap kekerasan.

Dalam menangani kasus-kasus ABH, Dinas Sosial Kabupaten Serang bersinergi dengan beberapa mitra seperti Sentra Galih Pakuan Kemensos RI, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, UPT PPA Kabupaten Serang, Komnas Perlindungan Anak, Polres Serang Kabupaten, Polresta Serang Kota, dan Polres Cilegon. (adv)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

2 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

2 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

2 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

2 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

2 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

3 bulan ago