Pengamat: Maklumat Kapolri Soal FPI Berlebihan

JAKARTA, – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Penerbitan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) berlebihan.
“Saya melihat maklumat tersebut terlalu dilebih-lebihkan dalam memandang persoalan terkait FPI,” kata Bambang seperti dilansir dari laman Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Menurut Bambang, masyarakat dinilai sudah cerdas untuk memilah organisasi mana yang akan diikuti. Kata dia, secara ideologi FPI tak lebih berbahaya dibanding HTI. “Tetapi selama ini tak ada maklumat Kapolri terkait HTI,” ujarnya.
Karena itu, ia berpandangan, pola pelarangan yang dilakukan melalui penerbitan maklumat tidak terlalu efektif. Bambang menilai, dari penerbitan maklumat itu, aparat kepolisian malah terkesan ingin menakut-nakuti masyarakat. “Hal-hal seperti ini tentunya akan menjadi kontraproduktif bagi pembangunan demokrasi yang kita idamkan,” lanjut Bambang.
Ia menuturkan, aparat kepolisian seharusnya fokus pada penegakan hukum yang berlaku. Adapun isi maklumat itu antara lain, poin dua huruf a menyebut masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung, memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut FPI.
Poin dua huruf c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh TNI-Polri dalam menertibkan di lokasi yang terpasang spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI
Poin dua huruf d, masyarakat diminta tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui situs maupun media sosial. Setelah diterbitkan, poin dua huruf d tersebut menuai kritik, salah satunya dari komunitas pers. Poin tersebut dinilai mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.
Akan tetapi, Polri mengatakan poin tersebut tidak ditujukan bagi pemberitaan media massa.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, konten yang dilarang apabila bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, mengancam NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika. “Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” ujar Argo dalam keterangannya,






