Dindik Kota Serang Rekomendasikan Dana BOS Digunakan untuk Beli Kuota Internet

Serang,- Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukan untuk kuota internet guru. Hal itu, dilakukan agar proses belajar mengajar yang dilakukan secara online atau daring bisa berjalan lancar.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, setiap sekolah diperbolehkan untuk mengalokasikan dana BOS untuk pembelian kuota internet yang bisa digunakan oleh guru masing-masing sekolah.
“Iya penggunaan dana BOS itu fleksibel jadi untuk kelancaran belajar daring di masa pandemi covid-19 ini mengalokasikan dana bos untuk pembelian kuota data internet,” katanya saat ditemui digdayamedia.id usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (06/05/2020).
Dia juga menyampaikan, SE dari Kemendikbud juga sudah dikeluarkan untuk alokasi dana BOS tersebut dengan catatan harus sesuai dengan petunjuk teknisnya.
” Kalau dalam suratnya ada di poin 6 (bahwa) dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wasis menyampaikan, terkat teknis penggunaan dan pembagian kuota internet untuk belajar daring sesuai kewenangan sekolah masing-masing.” Kuota data internet akan dibagikan kepada guru dan atau untuk siswa, itu ada dikebijakan dari masing-masing sekolah ada juknisnya. Kami hanya rekomendasi dan mengawasi,” tandasnya. (Arr)









