amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Dinilai Tak Relevan, Baznas Minta Perda Pengelolaan Zakat Diperbaharui

Serang- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat. Pasalnya, Perda yang mengatur tentang Pengelolaan Zakat yang saat ini digunakan oleh Pemkot Serang dinilai sudah tak lagi relevan sehinngga berimbas pada rendahnya kesadaran masyarakat Kota Serang dalam membayar zakat.

Ketua Baznas Kota Serang, Habibi mengungkapkan, aturan yang selama ini dipakai untuk pengelolaan zakat bersumber pada Perda no 6 tahun 2014 yang didasarkan pada undang-undang nomor 38 tahun 1998.

“Sedangkan sekarang undang-undang yang dipakai ialah no 23 tahun 2011. Jadi sudah tidak relefan,” imbuhnya, Rabu (18/12/19).

Habibi mengatakan, pada tahun 2020 mendatang pihaknya akan mendorong Pemkot Serang untuk mengeluarkan Perda tersebut. Selain itu, pihaknya berencana akan bekerjasama dengan Walikota untuk menginstruksikan secara intensif kepada ASN agar taat membayar Zakat.
“Januari ini barangkali akan kita upayakan untuk pembuatan perda tentang pengelolaan zakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Habibi mengungkapkan bahwa kota Serang memiliki potensi cukup besar jika dikelola dengan baik.

“Kita lihat saja dari jakat fitrah, dari bayi sampai kake-kake kena fitrah. Kalau itu bisa dihimpun dengan kesadaran yang tinggi banyangkan, 200.000 orang aja dikali Rp. 30.000 sudah Rp. 6 M. belum dari zakat-zakat lainnnya,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengapresiasi capaian-capaian kerja yang telah didapat oleh Baznas Kota Serang. Menurutnya telah terjadi peningkatan yang cukup signifikan terkait pengelolaan dana Zakat di tahun 2019 ini.
“alhamduliah kita sudah naik ke urutan ke 6. Tadinya ke 8 menjadi ke 6,” tandasnya. (Arr)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

1 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

1 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

1 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

1 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

1 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago