Dinilai Tak Relevan, Baznas Minta Perda Pengelolaan Zakat Diperbaharui
Serang- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat. Pasalnya, Perda yang mengatur tentang Pengelolaan Zakat yang saat ini digunakan oleh Pemkot Serang dinilai sudah tak lagi relevan sehinngga berimbas pada rendahnya kesadaran masyarakat Kota Serang dalam membayar zakat.
Ketua Baznas Kota Serang, Habibi mengungkapkan, aturan yang selama ini dipakai untuk pengelolaan zakat bersumber pada Perda no 6 tahun 2014 yang didasarkan pada undang-undang nomor 38 tahun 1998.
“Sedangkan sekarang undang-undang yang dipakai ialah no 23 tahun 2011. Jadi sudah tidak relefan,” imbuhnya, Rabu (18/12/19).
Habibi mengatakan, pada tahun 2020 mendatang pihaknya akan mendorong Pemkot Serang untuk mengeluarkan Perda tersebut. Selain itu, pihaknya berencana akan bekerjasama dengan Walikota untuk menginstruksikan secara intensif kepada ASN agar taat membayar Zakat.
“Januari ini barangkali akan kita upayakan untuk pembuatan perda tentang pengelolaan zakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Habibi mengungkapkan bahwa kota Serang memiliki potensi cukup besar jika dikelola dengan baik.
“Kita lihat saja dari jakat fitrah, dari bayi sampai kake-kake kena fitrah. Kalau itu bisa dihimpun dengan kesadaran yang tinggi banyangkan, 200.000 orang aja dikali Rp. 30.000 sudah Rp. 6 M. belum dari zakat-zakat lainnnya,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengapresiasi capaian-capaian kerja yang telah didapat oleh Baznas Kota Serang. Menurutnya telah terjadi peningkatan yang cukup signifikan terkait pengelolaan dana Zakat di tahun 2019 ini.
“alhamduliah kita sudah naik ke urutan ke 6. Tadinya ke 8 menjadi ke 6,” tandasnya. (Arr)